Dony Endrassanto, SH. MH ; Diskont Hukuman Terdakwa Tipikor Jangan Sampai Jadi Bumerang.

Jakarta, BRAVO8NEWS.com

Belum lama ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Muhamad Yusuf memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Diketahui, Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu menerima suap, melakukan pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Selain kepada Jaksa Pinangki, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memberikan pengurangan hukuman kepada Djoko Soegiarto Tjandra 1 tahun penjara, dari yang sebelumnya 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.

Sejumlah kalangan mempertanyakan, mengapa para narapidana kasus korupsi justru mendapatkan potongan hukuman?

Dony Endrassanto SH MH salah seorang praktisi hukum ibukota mengatakan jangan sampai diskoun atau pengurangan hukuman akan menjadi bumerang bagi kelangsungan Tipikor selanjutnya, karena putusan hukumnya tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Menurutnya Tipikor akan dianggap enteng, sehingga orang tidak akan pernah takut melakukan korupsi.

” Bisa bisa orang tidak takut lagi melakukan korupsi, karena apa? Karerna discountnya cukup banyak. Ini tidak boleh terjadi ” kata Kang Dony (panggilan akrab Dony ) kepada media di kantornya dibilangan Menteng Jakarta Pusat ( Selasa/8/21).

Pimpinan Endrassanto and Fartner ini kemudian memaparkan ingin meluruskan dulu, apakah memang benar putusan sudah sesuai dengan koridor hukumnya atau sesuai dengan Fakta hukum dipersidangan

Majelis Pengadilan Tinggi tentu nya tentu akan memeriksa putusan Pengadialan Negeri (PN) pada Tipikor tingkat pertama, dan kita harus lihat dulu fakta hukumnya.

“Kalau memang sudah terbukti dipersidangan tingkat pertana tentunya akan menjadi preseden buruk jika mendapatkan diskoun” imbuh kang dony

Dony juga melihat ada faktor ketidak adilan dalam pemberian diskon hukuman dalam kasus Pinangki. Karena dalam kasus ini hanya dua orang yang mendapatkan diskont yakni Joko Chandra dan Pinangki, bagaimana dengan dua terdakwa lainnya yakni dua orang polisi mereka tidak dapat apa apa, Jelasnya.

Sehingga menurutnya ini tidak adil harusnya ada keadilan.

Dony juga mengingatkan seharusnya pihak Jaksa Penuntutnya mengikuti terus keputusan ini. Jangan sampai terkesan ada Diskriminasi antara Jaksa dan Polisi.

“Mereka itu Jenderal, seharusnya ada persamaan hak dimata hukum. Kalau memang harus ada diskont ya diskount semua” tutup kang Dony.

 

https://bravo8news.com/profil/dony-endrassanto-sh-mh–diskont-hukuman-terdakwa-tipikor-jangan-sampai-jadi-bumerang/