DONNY SH MINTA, KPK ABAIKAN LOBI-LOBI POLTIK DALAM KASUS AZIS SYAMSUDIN

ree

BRAVO8NEWS.COM – Abaikan lobi-lobi politik laksanakan dan tegakkan hukum dengan baik. Itulah pesan moral yang disampaikan oleh Pakar Hukum Donny Endrasanto SH MH menyikapi munculnya kabar bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka, terkait masalah suap perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dony menegaskan, jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara menanggapi munculnya kabar bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka, artinya lembaga anti rasuah tersebut sudah memegang bukti kuat dan valid. “Disinilah kemandirian KPK sebagai penegak hukum anti korupsi diuji dan dikaji.” urainya, Selasa(7/9).

Kalau benar KPK menemukan bukti awal, adanya pertemuan kongkalikong di rumah Azis Syamsudin, saya yakin KPK bekerja profesional melaksanakan hukum dengan sebaiknya tanpa kompromi. “Jangan ada tebang pilih di mata hukum.” tandas pengacara yang berkantor di Jl. Gondangdia Jakpus.

Diwartakan sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (5/9/2021) kepada wartawan pihaknya meminta waktu untuk bekrja dan berjanji akan memberikan secara utuh atas keterlibatan nama Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle. “Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan.” ucap Firli.

Dikatakan, KPK juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK. Pedoman itu di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

Firli memastikan bahwa, lembaga yang dipimpinnya tersebut masih terus bekerja dan pada saatnya akan disampaikan penjelasan kepada publik. “KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi.” ujar dia. “Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK.” tutur Firli.

Sebelumnya, Azis bersama kader Partai Golkar, Aliza Gunado, diduga memberikan suap sebesar Rp 3, 099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.

Mencuatnya kembali desakan KPK tak tajam kebawah, karena masyarakat menilai MKD DPR Dinilai Tak Berguna karena tak kunjung diproses dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin.
(oko)

https://www.tabloidskandal.com/tni-polri/kabag-ops-polres-simalungun-ikut-penimbunan-jalan-rusak-sepanjang-jalan-siantarsaribulok.html